Mengapa Obat Paten Mahal?
Obat paten adalah obat yang baru ditemukan berdasarkan riset dan memiliki masa paten yang bergantung pada jenis obatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, masa berlaku hak paten di Indonesia adalah 20 tahun. Selama masa 20 tahun itulah, perusahan farmasi pemegang hak paten memiliki hak eksluksif di Indonesia untuk memproduksi obat yang dimaksud.
Perusahaan lain tidak diperkenankan memproduksi dan memasarkan obat serupa, kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan pemilik paten. Penemuan obat paten memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang sangat mahal, sekitar 900 juta dollar AS sampai 1,8 miliar dollar AS. Jadi, wajar bila obat paten memasang harga yang "aduhai".
Ada beberapa alasan yang menyebabkan obat paten menjadi mahal :
- Obat paten melalui proses penemuan dan pengembangan dari banyak tahap. Berawal dari proses penemuan obat (sintesis, skrining), dilanjutkan dengan uji preklinik, uji klinik, persetujuan otoritas regulatori dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Food and Drug Administration, dan terakhir proses pemasarannya.
- Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan itu 12-15 tahun. Contohnya, untuk melakukan uji klinis saja dibutuhkan waktu lebih kurang 10 tahun (6-7 tahun) dan menghabiskan 60 persen dari seluruh biaya pengembangan sehingga sisa waktu yang dimiliki perusahaan farmasi untuk mengedarkan obat tersebut terbilang singkat, yaitu kurang dari 5 tahun. Status obat paten dapat diperpanjang jika, misalnya, dilakukan studi pada anak. Itu pun tambahan waktunya hanya selama 6 bulan.
(Sumber : KompasHealth)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar