MENUJU PERNIKAHAN ISLAMI ......
Bismillahirrahmanirrahim......
Akhirnya bisa nulis lagih setelah sekian hari disibukkan oleh wirausaha yg cukup menyita waktu.. hem hem judulnyahh...bikin akhwat yg masih single atau lg proses taaruf jadi agak ngiler.. sebenernya saya terinspirasi nulis ini gara-gara murobi saya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini, dn saat itu dia mnceritakan bgaimana proses taaruf yg subhanallah membuat saya agak memikirkan agenda "pernikahan" yg sempat saya jadikan prioritas ke sekiaannnnn (insyaAllah sudah ditargetkan kok walau bukan tahun ini..heheheh) huhuhuhu..langsung ajah deh kita cekidot..mudah2an bermanfaat sobat ukhti-ukhti...Kriteria Umum Seorang Suami Pilihan
Kriteria yang pertama adalah keutamaan agamanya. Ini diukur dr akidahnya dan bagaimana dia beramal dengan Islam. Adakah ia menjaga solatnya, akhlaknya.. Ini adalah berdasarkan hadis:
“Apabila orang yang kamu ridho agama dan akhlaknya datang meminang, hendaklah kamu menikahinya Sekiranya kamu tidak melakukannya niscaya akan timbul fitnah dan kerusakan di atas muka bumi.”
(Hadis Riwayat at-Tirmizi dalam kitab nikah, (no. 1080) dariAbu Hatim al-Munzi)
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh kerana Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan kerana mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (an-Nisa’ 4: 34)
Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, kebahagian, nafkah , dan pengurusan yang baik. Dalam hal ini lelaki sebagai pemimpin dilebihkan dalam beberapa hal, antaranya adalah fisik yang kuat yang melebihi wanita, dan diperbolehkan bekerja di luar rumah tidak seperti wanita yg mesti dapet izin suaminya dan ruang geraknya yg tidak bisa sembarangan. Di samping itu, lelaki/suami juga perlu berupaya mendidik keluarganya ke arah agama dan kehidupan yang baik. Ini bagi menjamin kesejahteraan dalam berumahtangga, melahirkan anak yang soleh/solehah serta menjamin kebaikan di akhirat kelak. Oleh karena itu, selain memiliki daya kepimpinan yang baik, suami juga perlu memiliki ilmu yang cukup untuk menjamin keluarga sentiasa dalam keadaan yang aman, harmonis dan bahagia.Di dalam firman Allah S.W.T ......“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6). Di dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa, suami atau seseorang individu itu bertanggungjawab untuk memastikan keluarga sentiasa dalam naungan agama yang sahih dan baik untuk menjamin keselamatan keluarganya dari keburukan di akhirat.
Orang Tua berperan untuk memilihkan calon suami yang tepat sesuai kehendak dan keinginan anak perempuannya dan yang disukainya. Tidak lah baik, jika anak perempuan dipaksa untuk menikah dengan seorang lelaki yang tidak disukainya. Dalam hal ini, Orang Tua juga wajar mencarikan lelaki yang baik dilihat dari parasnya (yang disukai) di samping beberapa ciri yang sebelumnya. Dalam hal ini, Ibnul Jauzi berkata: “Disukai bagi yang ingin menikahkan anak gadisnya agar memilih pemuda yang bagus parasnya. Karena kaum wanita juga menyukai apa yang disukai oleh kaum lelaki.” (An-Nisaa’, hal. 203). Orang Tua juga perlu memperhatikan dengan siapa anaknya dinikahkan. Ini untuk memastikan anak gadisnya menikah dengan orang yang tepat dan baik serta memastikan kehidupan rumah tangga yang bahagia di masa depan
Dalam satu riwayat, ketika Fatimah binti Qais r.ha. datang kepada Nabi s.a.w. mengabarkan bahwa Abu Jahm dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan datang meminangnya, Rasulullah s.a.w. bersabda kepadanya: “Mu’awiyah adalah lelaki miskin tidak punyai harta, adapun Abu Jahm adalah lelaki yang suka memukul wanita, maka nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah mengisyaratkan dengan tangannya tanda menolak, yakni jangan Usamah, jangan Usamah!. Rasulullah s.a.w. bersabda kepadanya: “Mentaati Allah dan Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu.” Fatimah berkata: “Akupun menikah dengannya dan aku bahagia sekali.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan supaya lelaki yang dipilih itu mampu memenuhi keperluan nafkah keluarga dan janganlah dinikahkan anak (wanita) itu dengan seseorang lelaki yang tidak pasti apakah dapat melayani/menjaga anak gadisnya dengan baik atau tidak. Selain itu, menurut imam Nawawi rahimahullah di dalam Syarh Sahih Muslim, beliau menyatakan tentang hadis ini bahwa: “Adapun anjuran Nabi s.a.w. agar menikahi Usamah adalah kerana beliau mengetahui kadar agamanya, keutamaannya, keelokan perangai dan kemuliaannya. Maka Nabi menganjurkan agar menikah dengannya. Namun Fatimah tidak menyukainya kerana Usamah bekas budak dan warna kulitnya hitam. Maka Nabi s.a.w. terus menerus menganjurkannya agar menikah dengan Usamah. Kerana Rasulullah s.a.w. mengetahui kemaslahatannya bagi Fatimah. Dan ini terbukti.” Terdapat suatu hadis yang lain yang menyatakan, lelaki dianjurkan dari kalangan yang mampu memberi nafkah yang baik/mampu.“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah.” (Hadis Riwayat al-Bukhari, (no. 5066)). Hadis ini juga menunjukkan bahwa kesepadanan dan keselarasan dalam Islam adalah amat penting dan agama merupakan suatu asas yang paling utama dibanding paras rupa dan kedudukan/harta.
Dalam Fathul Bari (9/83), al-Hafiz Ibnu Hajar berkata: “Seseorang dibolehkan untuk menawarkan anak gadisnya atau wanita yang berada di bawah tanggung jawabnya kepada lelaki yang diyakini baik dan soleh. Karena hal itu akan membawa manfaat kepada yang ditawarkan dan seseorang tidak perlu merasa malu untuk melakukan hal itu. Dan juga diperbolehkan ia menawarkannya kepada lelaki soleh walaupun ia sudah beristeri.”Malah, wanita itu dibolehkan untuk menawarkan dirinya (untuk dinikahi) kepada lelaki yang diketahui kesolehannya. Ini berdasarkan kepada suatu riwayat, dari anas bin Malik r.a. ia berkata: “Seorang wanita datang menawarkan dirinya kepada Rasulullah s.a.w. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau mempunyai keinginan untuk menikahiku?”” Puteri Anas berkata: “Betapa sedikit rasa malunya, alangkah buruk wanita ini, alangkah jelek wanita ini!” Anas berkata: “Dia lebih baik daripada dirimu. Ia mencintai Rasulullah s.a.w. dan menawarkan dirinya kepada beliau.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, 3/246, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah). Imam Bukhari telah menuliskan bahwa dilarang wanita yang baik dan solehah, dinikahkan/menikah dengan lelaki yang buruk atau seorang penzina. Hal Ini berdasarkan Firman Allah s.w.t. ini, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik…” (an-Nuur 24: 3)
KESIMPULAN :
Diharapkan wanita untuk memilih calon suami yang baik agamanya (lelaki soleh) sebagai keutamaan, memiliki daya kepimpinan yang baik dalam persoalan keluarga, memiliki kemampuan dari segi keuangan dan ilmu, dan memliki keterampilan/personaliti yang disenangi oleh wanita. Perlu ditekankan, bahwa dalam banyak riwayat, ditunjukkan bahwa pengaruh agama itu lebih diberi keutamaan dibanding ciri-ciri yang lainnya. Malah, di dalam beberapa hadis menunjukkan bahawa ada lelaki yang miskin namun baik agamanya, adalah diberi kepercayaan/saran oleh Nabi S.A.W sendiri. Pilihlah yang baik agamanya sebagai prioritas“… jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dari limpah kurnia-Nya karena Allah Maha Luas (rahmat-Nya dan limpah kurnia-Nya), lagi Maha mengetahui.” (an-Nuur 24: 32). So ukhti yang udah yakin dan sipa tunggu apalagi..ga usah bimbang...bismillah ajahh..
Wallahualam Bishawab....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar